Thursday 9 January 2014

Korupsi Anggaran Bansos: Wabup Halsel Di Vonis 8 Tahun Penjara

Korupsi Anggaran Bansos: Wabup Halsel Di Vonis 8 Tahun PenjaraHasil pemeriksaan BPK perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap, dana Bansos tahun anggaran 2010 dan 2011 yang diduga dikorupsi sebanyak Rp 74,8 miliar, namun Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku belum bisa mengusut dugaan korupsi dana Bansos. Alasannya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT belum disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

Pertanyaannya, apakah kasus yang sudah disidik itu sudah dilaporkan ke KPK atau atau belum???????? Kalau belum apa alasannya??????? apakah karena Herman Heri masih bisa membackup kasus ini karena Herman Heri masih menjadi Anggota DPR RI Komisi III pada bidang Hukum????????????Anggota DPD RI asal NTT, Ir. Sarah Leri Mboeik :
Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT maka ditemukan dana Bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata digunakan untuk sejumlah kegiatan para pejabat di lingkup pemerintah provinsi NTT. Mulai dari pejabat eksekutif hingga legislatif.

Celakanya, dana Bansos digunakan untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur dengan biaya sebesar Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dana Bansos juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas para pejabat ke Jerman sebesar Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada transaksi keuangan yang menggunakan dana Bansos namun tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 607,3 juta.

Tidak hanya itu, BPK Perwakilan NTT juga menemukan adanya penyaluran dan penggunaan dana Banos sebesar Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta ada penggelontoran dana Bansos Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen yang memadai.

Karena disalahgunakan maka total kerugian negara dana Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Namun, per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi pemerintah provinsi NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp 15,511 miliar.

Sebelumnya, Petrus Salestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jakarta menegaskan, diduga BPK perwakilan NTT dan Pemerintah NTT kongkalikong mengenai pengelolaan Dana Bansos di daerah ini.

Pertus menegaskan, TPDI melihat temuan BPK Perwakilan NTT tangal 31 Januari 2011 dan tanggal 16 Juni 2011 mengenai penyalahgunaan dana Bansos oleh pemerintah NTT. Anehnya, laporan dari BPK NTT terlalu datar bahkan pejabat yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dana Bansos tahun 2010 masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

"Lebih konyol lagi BPK masih beri waktu kepada pejabat yang terlibat untuk perbaiki kesalahan yang ada. Ini ibarat maling ketemu maling," kata Pertus di Kupang beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, diduga ada kongkalikong antara BPK dan pemerintah NTT karena sudah ada temuan tetapi tidak ada rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti temuan tersebut. Seharusnya, jika ada temuan yang diindikasikan terjadi penyimpangan maka BPK sebagai lembaga audit merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.
http://infopijar.wordpress.com/2012/06/25/komits-menduga-gubernur-ntt-frans-lebu-raya-korupsi-dana-bansos-rp15511-miliar/
http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1906441/kpk-kantongi-dokumen-dana-bansos-ntt

No comments:

Post a Comment